KPK Geledah Rumah di Jakarta Terkait LPEI, Tim Sita Barang Mewah Senilai Rp 1,5 Miliar
Barang Bukti Sitaan KPK dari salahsatu Rumah milik Mantan Direktur BUMN Mewah Dijakarta.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada 9 Januari 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang mewah, termasuk tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar, serta dua unit mobil Wuling senilai sekitar Rp 350 juta.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang terlibat tidak berusaha untuk menyembunyikan atau menampung barang-barang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Jika terbukti, pihak-pihak tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau pencucian uang.
KPK juga menyoroti kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun akibat modus 'tambal sulam' dalam pinjaman dan pembiayaan di LPEI. Dalam modus ini, pinjaman baru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. KPK membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(*)