DPR AS Sahkan Undang-Undang yang Jatuhkan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana ICC

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan perusahaan besar di Amerika Serikat, Senin 11 November 2024. (Dok. Tim Media Prabowo)--
Radarlambar.bacakoran.co -Pada Kamis (9/1), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan sebuah undang-undang yang akan memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Undang-undang ini disahkan setelah ICC dituduh menargetkan Israel secara tidak beralasan dalam penyelidikannya.
Undang-undang yang disebut Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah ini akan mengenakan sanksi kepada siapa saja yang berusaha menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika Serikat atau pejabat dari negara sekutu AS, termasuk Israel. Salah satu bentuk sanksi yang akan diterapkan adalah penolakan pemberian visa AS kepada pejabat ICC yang ditunjuk serta anggota keluarga dekat mereka. Selain itu, individu yang memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi kepada ICC juga akan dikenakan sanksi.
Keputusan ini muncul setelah pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Pemerintahan Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant, terkait tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Presiden AS, Joe Biden, mengecam keputusan ICC tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang keterlaluan, mengingat Amerika Serikat bukan merupakan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga peradilan tersebut.
Sebagai pengingat, ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. (*)