Hao Yu, Warga China, Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Setelah Didakwa Penambangan Ilegal

Hao Yu, Warga China, Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Setelah Didakwa Penambangan Ilegal. Foto kumpara--

Radarlambar.bacakoran.co -Hao Yu (48), seorang warga negara China, yang sebelumnya didakwa melakukan penambangan ilegal di Kalimantan Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pada dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao diterima dan mengakibatkan pembatalan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif dalam putusannya menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini menyebabkan Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.

Putusan tersebut juga menginstruksikan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan. Dengan keputusan ini, Yu Hao kini telah bebas dari segala tuduhan yang sebelumnya menjeratnya.

Sebelumnya, Hao Yu didakwa terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Terowongan tersebut, yang seharusnya hanya digunakan untuk pemeliharaan, digunakan oleh Yu Hao untuk mengeruk emas menggunakan alat-alat berat yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi.

Namun, berdasarkan keputusan pengadilan, dakwaan tersebut tidak terbukti, yang mengarah pada pembebasannya. (*)






Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan