Pendaftaran PPPK Kembali Diperpanjang

Ilustrasi CPNS PPPK-----

PESISIR TENGAH – Pansel PPPK Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2024. Waktu pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 15 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025 mendatang.

Ketua Pansel PPPK Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK gelombang II tersebut.

“Kami mendapat pemberitahuan terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Gelombang II. Karena itu, menyampaikan pengumuman terkait perpanjangan batas waktu pendaftaran hingga 20 Januari 2025,” kata dia

Dijelaskannya, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon peserta yang ingin mendaftar, sekaligus memastikan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan terbuka bagi semua pihak yang memenuhi syarat.

“Pemerintah Kabupaten Pesbar berharap keputusan ini dapat mempermudah para calon peserta yang masih dalam proses melengkapi berkas atau memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK tahun ini,” kata dia.

Ditambahkannya. Proses Pendaftaran PPPK gelombang II dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, bagi peserta yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar masih bisa dilakukan.

“Sekarang pendaftaran masih bisa dilakukan, termasuk bagi peserta yang mendaftar dalam gelombang satu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK gelombang I,” terangnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK gelombang II itu, persyaratan peserta berbeda dengan gelombang I, seperti tenaga non-ASN yang telah bekerja setidaknya dua tahun berturut-turut dilingkungan Pemkab Pesbar saat mendaftar, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terusmenerus di Pemkab Pesbar saat mendaftar.

“Selain itu, seleksi ini juga memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun terdaftar sebagai Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan