Hasil Musdesus, Bumiagung Tetapkan 10 KPM BLT DD 2025
Pemerintah Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, menetapkan 10 KPM BLT DD Tahun 2025 dalam musdesus yang digelar di balai pekon setempat, kemarin. Foto Dok--
BELALAU - Pemerintah Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, telah menetapkan 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025 dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kegiatan yang berlangsung dibalai pekon setempat itu dihadiri oleh Camat Belalau Wahyudi Heru Iskandar, Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Desa Azwan S.E., Ketua Apdesi Kecamatan Belalau, Sunandar serta Pj Peratin Bumiagung, Bajuri S.I.P.
Camat Belalau, Wahyudi Heru Iskandar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya Musdesus ini sebagai penentu penerima BLT DD agar tepat sasaran.
“Musdesus ini menjadi tahapan penting untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima manfaat,”ujarnya
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa dalam proses ini, pihaknya melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keterbukaan dalam penetapan KPM. “Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga penerima manfaat serta mendukung pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Peratin Pekon Bumiagung, Bajuri mengatakan, musdesus ini menjadi bagian dari tahapan yang wajib dilaksanakan untuk kembali menentukan sasaran penerima manfaat BLT DD. “Kami ingin proses penetapan KPM dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat, agar tidak ada keluarga yang tertinggal dan penerimanya benar-benar sesuai kriteria,” kata Bajuri.
Bajuri menjelaskan, untuk memilih 10 KPM yang menerima BLT DD, mereka menggunakan data yang ada dan memastikan bahwa keluarga yang terpilih memang membutuhkan bantuan. “Kami menggunakan kriteria yang sudah ditentukan pemerintah, seperti warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan penyakit menahun/kronis atau difabel. Tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” papar dia.
Sementara itu ditambahkan, Korcam Tenaga Pendamping Desa Azwan bahwa, penetapan 10 KPM BLT DD ini merupakan bagian sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025, dengan salah satu prioritas utama adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem.*