Kemendag Terapkan Pembatasan Ekspor Minyak Jelantah dan Limbah Kelapa Sawit
Kementerian Perdagangan Memperketat Ekspor Produk Termasuk Minyak Jelantah (UCO). - Foto Google/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperkenalkan peraturan baru yang memperketat ekspor beberapa produk, termasuk minyak jelantah (UCO), limbah dari pabrik kelapa sawit (POME), dan residu minyak sawit dengan kadar asam tinggi (HAPOR).
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024, mengenai ketentuan ekspor produk turunannya kelapa sawit.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran program minyak goreng rakyat serta implementasi biodiesel B40, yang mengharuskan penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku.
Kebijakan baru ini lahir setelah pembahasan dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Kemenko Bidang Pangan. Pada rapat tersebut, salah satu topik utama adalah pengaturan alokasi ekspor dan penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk produk-produk yang dimaksud.
Beberapa aspek yang dibahas dalam rapat antara lain meliputi pengenaan bea keluar terhadap ekspor produk minyak sawit, serta penyesuaian aturan terkait hak ekspor dari Domestic Market Obligation (DMO), yang berhubungan dengan produksi dan konsumsi domestik produk-produk tersebut. Selain itu, hak ekspor untuk eksportir yang sudah terdaftar tetap berlaku hingga masa berakhirnya izin.
Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, menjelaskan bahwa aturan ini juga merespons peningkatan permintaan terhadap produk-produk seperti POME dan HAPOR, yang disebabkan oleh kebijakan internasional CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation) yang diterapkan oleh ICAO.
Selain itu, perubahan aturan ini juga bertujuan untuk menanggulangi praktik-praktik tidak sah, seperti pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR yang tidak sesuai standar, serta pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang langsung dibusukkan menjadi POME dan HAPOR.
Revisi dalam Permendag 2/2025 mengatur perubahan prosedur dan syarat untuk mendapatkan PE UCO dan PE residu, termasuk kewajiban untuk menyertakan alokasi ekspor dalam pengajuan.