Mengenal PPPK Paruh Waktu: Ketentuan, Pemberhentian dan Kewajibannya
PPPK Paruh Waktu : Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Foto: Ilustrasi/Net--
Ketika mencapai usia pensiun atau setelah berakhirnya masa perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan.
6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pemangkasan anggaran atau perubahan kebijakan bisa berpengaruh pada status pekerjaan PPPK Paruh Waktu.
7. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, maka mereka bisa diberhentikan.
8. Tidak Berkinerja Baik
Kinerja yang buruk atau tidak sesuai dengan standar dapat menjadi alasan pemberhentian.
9. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran berat terhadap disiplin yang berlaku dalam instansi pemerintahan juga dapat menyebabkan pemberhentian.
10. Terjerat Hukum
Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun, mereka dapat diberhentikan.
11. Terlibat Dalam Tindak Pidana Jabatan
Tindak pidana yang terkait dengan jabatan juga dapat menyebabkan pemberhentian.
12. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Mengingat netralitas ASN sangat penting, keterlibatan dalam partai politik bisa mengarah pada pemecatan.