Mengenal PPPK Paruh Waktu: Ketentuan, Pemberhentian dan Kewajibannya

PPPK Paruh Waktu : Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Foto: Ilustrasi/Net--

Ketika mencapai usia pensiun atau setelah berakhirnya masa perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan.

6. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

Pemangkasan anggaran atau perubahan kebijakan bisa berpengaruh pada status pekerjaan PPPK Paruh Waktu.

7. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani

Jika seorang PPPK Paruh Waktu tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan, maka mereka bisa diberhentikan.

8. Tidak Berkinerja Baik

Kinerja yang buruk atau tidak sesuai dengan standar dapat menjadi alasan pemberhentian.

9. Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

Pelanggaran berat terhadap disiplin yang berlaku dalam instansi pemerintahan juga dapat menyebabkan pemberhentian.

10. Terjerat Hukum

Jika seorang PPPK Paruh Waktu terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun, mereka dapat diberhentikan.

11. Terlibat Dalam Tindak Pidana Jabatan

Tindak pidana yang terkait dengan jabatan juga dapat menyebabkan pemberhentian.

12. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik

Mengingat netralitas ASN sangat penting, keterlibatan dalam partai politik bisa mengarah pada pemecatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan