Mengenal PPPK Paruh Waktu: Ketentuan, Pemberhentian dan Kewajibannya

PPPK Paruh Waktu : Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Foto: Ilustrasi/Net--

Selain kewajiban untuk menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan, PPPK Paruh Waktu juga diharuskan untuk menjalankan beberapa tugas yang telah diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut adalah beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap PPPK Paruh Waktu:

1. Setia pada Pancasila dan UUD 1945

Sebagai bagian dari ASN, mereka wajib memegang teguh ideologi negara dan hukum dasar negara.

2. Menaati Peraturan Perundang-undangan

Setiap PPPK Paruh Waktu harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

3. Menghormati Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

PPPK Paruh Waktu harus menjaga sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

4. Menjaga Netralitas

Keberpihakan pada partai politik atau kelompok tertentu dilarang, untuk memastikan integritas dan independensi dalam pekerjaan.

5. Disiplin Waktu

Disiplin waktu yang berlaku untuk ASN juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu, yang berarti mereka harus hadir tepat waktu dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi mereka yang ingin berkarir di sektor pemerintahan tanpa harus menjadi ASN penuh. Namun, ada sejumlah ketentuan dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta risiko pemberhentian yang perlu diwaspadai. 

Penting bagi setiap PPPK Paruh Waktu untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi secara optimal pada pemerintahan dan negara.

Jika Anda tertarik untuk bergabung dalam program PPPK Paruh Waktu, pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan