Dukung Program Ketahanan Pangan, Camat Minta Pekon Fokus Bidang Pertanian
Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan.-Foto Dok---
PESISIR SELATAN – Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan seluruh Pekon untuk dapat memprioritaskan khususnya program ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025, sesuai dengan yang di harapkan oleh Pemerintah Pusat dalam mendukung swasembada pangan.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa, untuk ditahun anggaran 2025 ini memang terdapat beberapa program yang masih di prioritaskan melalui dana desa tersebut, salah satunya terkait dengan program ketahanan pangan dan di tahun 2025 ini untuk program ketahanan pangan itu juga sesuai harapan pemerintah pusat di fokuskan dalam mendukung swasembada pangan.
”Untuk itu, kita berharap kepada seluruh Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini agar dapat memaksimalkan program ketahanan pangan di tahun 2025 seperti kegiatan bantuan untuk mendukung di bidang pertanian, maupun program hewani,” ungkapnya.
Artinya, kata dia, program ketahanan pangan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk sembako. Sehingga, diharapkan ditahun 2025 ini jika memang memungkinkan program ketahanan pangan itu tidak fokus pada kegiatan fisik seperti di tahun 2024 lalu. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh Pekon di Kecamatan setempat.
“Kita juga akan kembali menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh Pekon, baik dalam monitoring di seluruh Pekon maupun kegiatan lainnya. Karena ini cukup penting,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau seluruh Pekon untuk segera menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2025 ini. Penetapan KPM BLT Dana Desa ditahun 2025 ini juga tetap mengacu pada aturan yang berlaku, serta dengan batas maksimal yang dianggarkan itu sebesar 15 persen dari pagu anggaran dana desa yang ada di setiap Pekon.
”Penetpan KPM BLT dana desa disetiap Pekon juga tetap harus sesui dengan peraturan yang berlaku, baik kriteria KPM, musyawarah desa khusus (musdesus) maupun lainnya,” pungkasnya. (yayan/*)