Menkumham Yusril Buka Peluang Pulangkan Hambali dari Penjara Militer Amerika Serikat

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk memulangkan mantan pentolan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, yang kini ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Yusril menyatakan bahwa meskipun Hambali terlibat dalam aksi terorisme, pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian terhadap warga negaranya yang berada di luar negeri, termasuk mereka yang terjerat kasus hukum.
Hambali, yang diduga kuat terlibat dalam serangan Bom Bali 2002, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, kasus Hambali belum mendapatkan kepastian hukum karena dia belum diadili oleh penegak hukum setempat.
Menurut Yusril, jika perkara Hambali diadili berdasarkan hukum Indonesia, maka kasus tersebut sudah kedaluwarsa karena telah terjadi lebih dari 18 tahun yang lalu, sehingga menurut hukum Indonesia, kasus tersebut tidak bisa lagi diproses.
Yusril juga mengungkapkan bahwa wacana pemulangan Hambali akan dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan juga dengan Pemerintah Amerika Serikat.
Selain itu, Yusril menyatakan bahwa wacana pemulangan Hambali menunjukkan perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, yang tidak hanya terbatas pada narapidana asing di Indonesia.
Yusril juga menyoroti sejumlah warga negara Indonesia yang terpidana mati di luar negeri, seperti di Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berusaha untuk bernegosiasi dengan negara-negara tersebut guna menyelesaikan kasus-kasus WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
Selain perhatian terhadap Hambali, Yusril juga mencatat bahwa pada Desember 2024, pemerintah Indonesia telah memindahkan terpidana mati Mary Jane, seorang terpidana kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina, serta lima narapidana dari kasus Bali Nine ke Australia.
Pemerintah Indonesia saat ini juga tengah membahas pemindahan terpidana mati narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.(*)