Kebijakan WFA dan Cuti Bersama untuk PNS Sebelum Lebaran 2025

PNS Akan WFH dan Cuti Bersama Sebelum LebaranĀ 2025--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan fleksibilitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menerapkan sistem kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) atau pengaturan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA). 

Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Maret 2025 dan berlanjut hingga libur serta cuti bersama Idul Fitri 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran bagi para pegawai pemerintah menjelang libur panjang Lebaran.

 

Perubahan Jadwal Libur Sekolah dan Madrasah

Selain pengaturan kerja fleksibel untuk PNS, pemerintah juga mengumumkan perubahan jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan. 

Libur yang sebelumnya direncanakan dimulai pada 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2025. 

Pratikno menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan selama perjalanan mudik dan arus balik Idul Fitri, dengan harapan distribusi kepadatan perjalanan dapat terkelola lebih baik.

 

Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Meskipun ada perubahan dalam kebijakan WFA dan libur sekolah, pemerintah memastikan bahwa jadwal cuti bersama untuk Lebaran 2025 tetap sama dengan yang telah diumumkan sebelumnya.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengatur cuti bersama untuk ASN pada sejumlah tanggal, salah satunya untuk Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-7 April 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan