Mary Jane sudah Dipulangkan, RI Segera Rancang Undang-Undang Pemindahan Narapidana
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto/ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antarnegara atau transfer of prisoners.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas dasar hukum terkait pemindahan narapidana, terutama setelah sejumlah kesepakatan internasional yang terjadi pada akhir 2024.
Regulasi ini dirancang sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengamanatkan adanya aturan khusus terkait pemindahan narapidana.
Selama ini, pemindahan dilakukan berdasarkan kesepakatan praktis antara pemerintah Indonesia dan negara terkait, serta kebijakan diskresi Presiden RI.
Pemerintah menilai pentingnya undang-undang ini untuk menghindari keraguan hukum dalam proses pemindahan narapidana. Selain itu, undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi narapidana maupun bagi negara yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.
Pada Desember 2024, pemerintah telah memindahkan beberapa narapidana asing ke negara asal mereka, termasuk Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota Bali Nine ke Australia.
Rencana pemindahan juga sedang dibahas dengan pemerintah Prancis untuk kasus narapidana Serge Areski Atlaoui, yang dijadwalkan akan disepakati pada awal 2025.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan hukum secara lebih terstruktur dan memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara yang terkait dalam kerja sama tersebut. (*)