Pemilik Pagar Laut Beri Kompensasi kepada Nelayan dan Klaim Pembangunan Legal
PAGAR : Pembangunan Pagar Laut di Perairan Kampung Paljaya Bekasi. - Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Polemik terkait pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang menjadi pemilik pagar laut tersebut, mengklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak oleh proyek ini.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kompensasi telah disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Ia juga menambahkan bahwa nelayan setempat telah menerima sosialisasi tentang pembangunan pagar laut dan penataan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
“Nelayan sudah kami sosialisasikan, yang melakukan sosialisasi adalah DKP sendiri, dan pembayaran kompensasi sudah dilakukan,” jelas Deolipa.
Deolipa juga menanggapi penolakan dari sebagian nelayan terhadap proyek pagar laut yang akan digunakan sebagai alur pelabuhan. Ia menuding bahwa mereka yang menentang pembangunan ini bukanlah nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta.
"Saat ini, nelayan di Bekasi sudah diberi kompensasi. Namun tiba-tiba ada nelayan dari Jakarta yang komplain," ucap Deolipa.
Pada 2023, PT TRPN bersama DKP Jawa Barat melakukan kerjasama untuk penataan kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar. Penataan ini mencakup pembangunan alur pelabuhan yang panjangnya mencapai lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter, serta tanda berupa ribuan batang bambu yang dipasang di perairan Kampung Paljaya.
Namun, beberapa nelayan setempat menolak karena mereka merasa hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat pembangunan pagar laut tersebut. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kerusakan pada kapal akibat tersangkut bambu yang dipasang di area tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyegel alur pelabuhan karena proyek ini belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PT TRPN menyatakan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan secara legal, dan mereka menganggap langkah penyegelan oleh KKP sebagai keputusan yang terburu-buru.
Deolipa mengungkapkan bahwa PT TRPN memiliki perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh DKP Jawa Barat pada 2023, yang menjadikan pembangunan pagar laut sah meskipun belum ada izin PKKPRL dari KKP. PT TRPN berencana untuk membawa masalah ini ke DPR RI karena mereka menganggap tindakan penyegelan itu tidak tepat.
Pada 2022, PT TRPN mengajukan izin PKKPRL kepada KKP, namun izin tersebut tidak memenuhi persyaratan dan KKP memberikan catatan agar perusahaan berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat. Setelah koordinasi, DKP Jawa Barat menyetujui pembangunan tersebut dengan syarat penataan ulang kawasan PPI Paljaya yang mencakup pembangunan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
Namun, meskipun proyek tersebut berjalan sejak 2023, KKP mengeluarkan surat penghentian sementara pada Desember 2024, dan akhirnya menyegel proyek pada 15 Januari 2025.
Deolipa menilai tindakan KKP tersebut gegabah dan akan meminta pertanggungjawaban atas keputusan ini, bahkan berencana untuk membawanya ke DPR untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut. (*)