Kerugian Rp1 Triliun, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal 14 Tahun di Bandung
Ilustrasi by iStockphoto--
Radarlambar.bacakoran.co- Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, yang telah beroperasi selama 14 tahun.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas penambang tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang. Praktik tambang ilegal ini dilakukan dengan cara mengambil tanah di kawasan hutan dan mengolahnya menggunakan bahan kimia untuk mengekstrak emas.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari.
Barang bukti yang disita meliputi emas seberat 400,3 gram, uang tunai sebesar Rp143 juta, dan peralatan tambang.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tambang ilegal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk menutup tambang ilegal dan memastikan sumber daya alam dikelola dengan benar, guna mendukung pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.