21 Gubernur, 225 Bupati, dan 50 Wali Kota Akan Dilantik 6 Februari
GEDUNG KPU RI-Foto.detik--
Radarlambar.bacakoran.co– Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa total ada 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta 275 bupati dan wali kota yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. Namun, khusus untuk kepala daerah dari Aceh, pelantikan akan dilakukan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan tersebut. Sesuai kesepakatan, pelantikan serentak akan dilakukan di Istana Negara, kecuali bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan ini hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK. Sementara itu, untuk daerah yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi yang ada.
Pelantikan kepala daerah ini menjadi langkah penting dalam kesinambungan pemerintahan daerah pasca-Pilkada 2024. Pemerintah dan penyelenggara pemilu berharap proses ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (*)