Pemilik Bimbel Ditangkap Usai Sebarkan Informasi Biaya Masuk Akpol Berbayar

POLDA Sulsel saat rilis kasus berita bohong soal biaya pendidikan Akpol-Foto.ist---

Radarlambar.bacakoran.co – Pemilik sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah mengunggah informasi yang mengklaim bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) memerlukan biaya hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika bimbel tersebut mengunggah poster berjudul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui” di situs resminya. Konten itu kemudian viral dan memicu reaksi dari kepolisian.

Menurut keterangan Subdit Cybercrime Polda Sulsel, konten tersebut sengaja dibuat untuk menarik minat calon peserta bimbel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tiga orang yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran informasi tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses seleksi masuk Polri tidak dipungut biaya alias gratis. Informasi yang disebarluaskan oleh bimbel tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34), telah mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf. Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang dapat dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menuai beragam reaksi dari warganet. Beberapa di antaranya mengungkapkan pengalaman pribadi terkait isu dugaan biaya tidak resmi dalam penerimaan kepolisian. Diskusi seputar transparansi dalam proses seleksi anggota Polri pun kembali mencuat di media sosial. (*)

Tag
Share