Komisi IV DPR Lakukan Sidak ke Pagar Laut Bekasi, Pemilik Menanggapi dengan Santai
Komisi IV DPR RI Sidak ke Lokasi Pembangunan Pagar Laut Bekasi. - Google/Net--
adarlambar.bacakoran.co - Pada Rabu (22/1/2025), tujuh anggota Komisi IV DPR RI mengadakan inspeksi mendadak di lokasi pagar laut yang terletak di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa langsung proyek pagar laut yang dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Setelah sidak, anggota DPR meminta agar PT TRPN segera mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), agar proyek tersebut dapat dilanjutkan tanpa terkendala masalah administratif.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Riyono, salah seorang anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa perusahaan harus segera mendapatkan izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kegiatan yang baik harus didukung, namun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat atau aturan yang berlaku," ujar Riyono di lokasi sidak.
Dari hasil pemeriksaan, Riyono juga menyatakan bahwa terdapat indikasi pembangunan pagar laut tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, yang bisa dianggap ilegal. Oleh karena itu, ia menekankan agar PT TRPN segera mengurus izin yang diperlukan agar pembangunan pelabuhan dengan alur sepanjang lima kilometer ini bisa terus berlanjut.
Selain itu, Riyono berencana untuk menyelidiki lebih lanjut status kepemilikan tanah yang digunakan untuk pagar laut, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Pansus Sebagai Solusi
Riyono juga mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah ini lebih mendalam, baik di wilayah Bekasi maupun Kabupaten Tangerang. "Kami mengusulkan pansus untuk mengatasi masalah ini agar bisa ditangani dengan serius," kata Riyono.
Respon Santai dari PT TRPN
Sementara itu, PT TRPN memberikan tanggapan yang lebih santai terhadap sidak tersebut. Deolipa Yumara, kuasa hukum perusahaan, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan anggota DPR adalah untuk memeriksa kondisi lapangan dan berbicara dengan nelayan sekitar mengenai masalah yang ada.
Yumara juga berharap, dengan adanya perhatian dari Komisi IV DPR, dukungan dari pemerintah pusat akan semakin kuat untuk rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Menurutnya, pelabuhan ini akan menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Barat, terutama di Kabupaten Bekasi.
Status Tanah yang Belum Jelas
Namun, Yumara mengonfirmasi bahwa PT TRPN tidak memiliki SHM atau HGB atas tanah yang digunakan dalam pembangunan pagar laut. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan izin PKKPRL pada 16 Januari 2025. "Perusahaan ini hanya bertindak sebagai kontraktor yang diminta oleh Pemprov Jawa Barat untuk mengatur ulang pelabuhan tersebut. Jika ada masalah izin, itu adalah tanggung jawab Pemprov," jelas Yumara. (*)