Ujian Nasional Kembali Diterapkan pada 2025, Dimulai dari Sekolah Menengah Atas

Ujian Nasional (UN) akan Mulai Diterapkan Tahun 2025. - Foto Google/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan untuk mengaktifkan kembali Ujian Nasional (UN) mulai tahun ini. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin.

Sebelumnya, UN merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Indonesia dan diterapkan di berbagai tingkat pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa. Namun, pada 2021, kebijakan tersebut diubah oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dengan menghapus UN sebagai syarat kelulusan dan menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN). Kini, di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Mu'ti, keputusan untuk mengembalikan UN diambil setelah diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan.

Fokus Penerapan UN di Sekolah Menengah

Toni Toharudin menjelaskan bahwa penerapan kembali UN akan dimulai di tingkat SMA, SMK, dan MA pada 2025. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP, ujian nasional baru akan diterapkan pada tahun 2026, khususnya untuk kelas 6 dan 9.

Pelaksanaan UN di tingkat SMA sederajat dijadwalkan berlangsung pada November 2025. Pemerintah juga menyebutkan bahwa UN hanya akan diselenggarakan di sekolah atau madrasah yang memiliki akreditasi yang baik.

Mengapa Ujian Nasional Kembali Diterapkan?

Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa meskipun nama "ujian" akan diganti dengan mekanisme baru, sistem ujian yang diterapkan akan berbeda dari sebelumnya. Konsep pengganti ujian sudah disiapkan dan akan diumumkan segera setelah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rampung.

Keputusan untuk mengembalikan UN ini juga dilatarbelakangi oleh hasil diskusi dengan banyak pihak, seperti kepala dinas pendidikan, organisasi profesi guru, dan pemerhati pendidikan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan oleh perguruan tinggi adalah pentingnya hasil akademik yang bersifat individu untuk calon mahasiswa, yang tidak hanya didapat dari asesmen berbasis sampel seperti yang diterapkan dalam AN.
                                                                                                                          Abdul Mu'ti menjelaskan, Perguruan tinggi memerlukan data yang lebih spesifik mengenai capaian akademik calon mahasiswa, bukan hanya berdasarkan sampel dari Asesmen Nasional. (*)

Tag
Share