Indonesia Rencanakan Pemulangan WNI Terpidana Mati dari Arab Saudi dan Malaysia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. Foto Detik--

Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tengah merencanakan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpidana mati di luar negeri, khususnya di Arab Saudi dan Malaysia. Wacana ini akan dibahas lebih lanjut setelah pemerintah menyelesaikan proses pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka.

Yusril menjelaskan bahwa meskipun jumlah WNI yang terpidana mati tidak banyak, pemerintah harus menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu, termasuk pembahasan peraturan tentang transfer dan pertukaran narapidana dengan negara lain. Setelah itu, perhatian akan dialihkan pada nasib WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, terutama di Arab Saudi dan Malaysia, yang hingga saat ini masih belum dieksekusi.

Pemerintah Indonesia juga akan melibatkan keluarga narapidana dalam mekanisme pemindahan tersebut, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap WNI, terlepas dari perbuatan mereka. Yusril menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara adalah hal yang tak bisa diabaikan, apapun kesalahan mereka.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri hingga akhir Juni 2024, tercatat sebanyak 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Mayoritas terancam hukuman mati di Malaysia, sebanyak 155 orang, yang sebagian besar karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Selain Malaysia, ada juga WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menambahkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperbaiki kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia, yang saat ini masih kurang optimal. Hal ini terkait dengan tantangan diplomasi yang harus dilalui untuk menunda atau bahkan membatalkan hukuman mati bagi WNI yang terjerat hukum di negara-negara tersebut.

Selain itu, Wahyu mengingatkan bahwa meskipun Indonesia masih menerapkan hukuman mati dalam hukum positif, negara yang menjatuhkan hukuman mati terhadap WNI juga memperhatikan posisi tersebut dalam pertimbangan mereka. Meskipun perjuangan untuk pembebasan atau penundaan hukuman mati sangat berat, ia menekankan pentingnya perjuangan diplomatik ini untuk melindungi hak-hak WNI di luar negeri.

Pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menyeimbangkan kebijakan hukum dalam negeri dengan hak perlindungan internasional, meskipun menghadapi tantangan berat dalam mewujudkan pembelaan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan