Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/13495403fa1d96ce4e71f96535eac60e.jpeg)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah-langkah pemerintah Indonesia dalam mengekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, Paulus Tannos. Yudi optimistis Tannos dapat segera dibawa kembali ke Indonesia dalam waktu kurang dari 45 hari.
Yudi kepada media pada Minggu 26 Januari 2025 kemarin mengatakan, seharusnya waktu itu cukup untuk meminimalisir masa penahanan yang hanya 45 hari.
Yudi memuji kerja sama antara pihak Singapura dan Indonesia, terutama dengan keberhasilan permintaan penangkapan terhadap Tannos yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun.
DItambahkannya, ini merupakan langkah yang sangat positif. Singapura sudah menunjukkan kerja sama yang baik dengan melakukan penangkapan atas permintaan Indonesia terhadap tersangka korupsi besar itu.
KPK Harus Bergerak Cepat
Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, dengan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 45 hari. Menyikapi hal ini, Yudi menekankan pentingnya KPK untuk segera bertindak cepat guna memastikan Tannos dapat dipulangkan sebelum masa penahanan berakhir.
Ditegaskannya, KPK harus segera bergerak. Koordinasi lintas institusi, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri, sangat diperlukan agar proses pemulangan berjalan lancar.
Menurut Yudi, peran Tannos dalam mengungkap mega korupsi proyek KTP elektronik sangat penting. Ia berharap agar upaya hukum ini dapat menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
Ditambahkannya, Tannos memiliki informasi yang sangat signifikan untuk mengungkap kasus itu secara menyeluruh. Karena itu, jangan sampai KPK kehilangan momentum untuk mengungkap perkara itu dengan terang benderang..
Persiapan Dalil untuk Ekstradisi
Yudi juga mengingatkan KPK untuk mempersiapkan argumen hukum yang kuat sebagai dasar pengajuan ekstradisi. Hal ini karena Paulus Tannos diperkirakan akan berupaya mencari celah hukum, termasuk kemungkinan mengganti kewarganegaraan, agar terhindar dari ekstradisi.
Menurut Yudi, pihak Tannos pasti sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah ekstradisi. Karena itu, KPK perlu memiliki dalil yang kokoh agar pengadilan Singapura menerima permintaan Indonesia itu.
Langkah Awal Ekstradisi
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengungkapkan bahwa penahanan sementara Tannos di Changi Prison merupakan langkah awal dari proses ekstradisi.