Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo.//Foto:dok/net.--

Suryo Pratomo Jum’at 24 Januari 2025 lalu mengatakan, penahanan sementara itu disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Selama periode tersebut, pemerintah Indonesia akan melengkapi permintaan resmi dan dokumen pendukung lainnya untuk proses ekstradisi.

Permintaan provisional arrest terhadap Tannos dikabulkan oleh pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025. Proses ini difasilitasi oleh KBRI Singapura dengan dukungan atase Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ditambahkannya, langkah itu merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Hal ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara untuk menegakkan hukum dan menjalankan kesepakatan bilateral.

Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemulangan Tannos dapat segera terealisasi, sehingga pengusutan kasus korupsi proyek KTP elektronik dapat diselesaikan secara tuntas.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan