Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Secara Bertahap, Disoal Calon Kada Terpilih

Ilustrasi Calon Kada terpilih .Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Keputusan ini, menurut Nina, dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.

Nina menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan pelantikan bertahap ini terkesan terburu-buru. Ia juga khawatir bahwa langkah ini akan menyebabkan pelanggaran terhadap putusan MK yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Sebagai bentuk penegasan, Nina menyebutkan bahwa Kemendagri berisiko melanggar putusan MK jika tetap menjalankan keputusan pelantikan bertahap ini.

Bertentangan dengan Aturan yang Ada
Keputusan untuk melaksanakan pelantikan secara bertahap juga dinilai bertentangan dengan dua aturan lain yang berlaku. Pertama, Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa masa jabatan bupati adalah lima tahun yang dihitung sejak pelantikan. Kedua, Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, selama tidak melewati masa jabatan lima tahun.

Nina menekankan bahwa pelaksanaan pelantikan yang bertahap akan mengurangi masa jabatan kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode, khususnya bagi mereka yang terpilih pada Pilkada 2020. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap pengabdian kepala daerah yang sudah menjabat, yang menurutnya seharusnya dapat menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Potensi Pengurangan Masa Jabatan
Nina mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengurangan masa jabatan bagi kepala daerah. Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa masa jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan seharusnya berlangsung hingga 2026. Namun, dengan pelantikan yang dilakukan secara bertahap, masa jabatannya akan terpotong cukup banyak. "Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja," ujarnya, mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan tersebut.

Kemungkinan Gugatan dari Kepala Daerah Pilkada 2020
Nina juga memprediksi bahwa keputusan untuk melantik kepala daerah secara bertahap ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia memperkirakan bahwa banyak kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menggugat keputusan tersebut, karena dinilai bertentangan dengan putusan MK. Nina menegaskan bahwa putusan MK adalah keputusan tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR.

Keputusan pelantikan kepala daerah secara bertahap ini menuai banyak kritik, terutama dari kepala daerah yang merasa dirugikan dengan pengurangan masa jabatan mereka. Bupati Nina Agustina, sebagai salah satu kepala daerah yang merasa terdampak, menilai keputusan ini sebagai langkah yang terburu-buru dan berpotensi melanggar aturan serta putusan MK. Dengan berbagai potensi masalah yang dapat muncul akibat keputusan ini, Nina memperingatkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali langkah mereka, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum yang lebih besar di kemudian hari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan