Menteri Nusron Akui Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik, Janji Tindak Tegas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid. Foto.ig--

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan: ada lahan hutan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna usaha (SHGU).

Dalam rapat dengan DPR, Nusron menegaskan bahwa tumpang tindih kepemilikan ini terjadi akibat kesalahan administrasi, baik karena perubahan peta kawasan hutan maupun kelalaian dalam penerbitan sertifikat.

Menurut Nusron, ada kasus di mana lahan yang sudah bersertifikat tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan. Sebaliknya, ada pula lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai hutan, tetapi kemudian diterbitkan sertifikat oleh petugas pertanahan.

"Kami menemukan ada tanah yang sudah bersertifikat, lalu belakangan dimasukkan ke dalam kawasan hutan. Ada juga yang sejak awal ditetapkan sebagai hutan, tetapi malah diterbitkan sertifikat oleh petugas," ujar Nusron dalam rapat di DPR, Kamis (30/1).

Pemerintah telah menemukan jalan keluar. Nusron menegaskan bahwa jika lahan tersebut sejak awal merupakan hutan sebelum adanya sertifikat, maka status hutannya akan dikembalikan, dan sertifikatnya dibatalkan.

Sebaliknya, jika sertifikat lebih dulu terbit sebelum muncul klaim kawasan hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapusnya dari peta hutan.

“Jika hutan lebih dulu ada, sertifikatnya harus dibatalkan. Jika sertifikat lebih dulu ada, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapusnya dari peta hutan,” tegasnya.

Namun, Nusron tidak membeberkan jumlah lahan yang terdampak ataupun perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan