Polres Pesisir Barat Ringkus 6 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal

-----

Radar Pesisir Barat - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia pada acara Organ Tunggal di Pemangku (Dusun) Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Jumat (27 Oktober 2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E ,M.H., mengatakan bahwa, enam pelaku yang berhasil diamankan itu yakni DF (21), EW (17) dan AS (20) ketiganya merupakan warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan. 

Kemudian, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) keduanya warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan.

Dijelaskannya, aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi menonton acara Organ Tunggal pada Kamis (26 Oktober 2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

"Kemudian, korban bersama rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang mengeroyok dan memukuli korban serta rekan-rekannya," katanya.

Selanjutnya, mereka (korban bersama rekan-rekanya) berlari untuk menyelamatkan diri. 

Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.

"Saat itu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri," jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Jumat (27 Oktober 2023) warga dan Jenita Sari serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban tersebut dengan kondisi bersimbah darah serta mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas atau sudah meninggal dunia.

"Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, dihari itu juga Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, mengamankan orang-orang yang di duga terlibat perkara tersebut masing-masing berinisial DF, RS, SY, GD, EW, AS," ungkapnya.

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia dan petugas juga berhasil mengamankan satu bilah pisau dari tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban. 

Sedangkan, untuk pelaku lain masih  dilakukan pengejaran dan tentu Polres Pesbar kembali mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. 

Sedangkan, untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah di  Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah di TKP, dan satu buah rantai besi warna silver di TKP.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara," pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan