Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar, Bawaslu Pesbar Sampaikan Tugas Pengawas TPS

010124--

PESISIR TENGAH – Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemlihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2023 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan dimulai pada Selasa hingga Rabu tanggal 2 - 6 Januari 2024 mendatang.

Untuk itu, bagi masyarakat di Kabupaten Pesbar yang hendak mendaftarkan diri sebagai PTPS Pemilu, selain harus mempersiapkan diri, juga harus mengetahui dan memahami tugas Pengawas TPS itu. Sehingga, akan lebih memudahkan calon anggota PTPS dalam melaksanakan tugas jika dalam seleksi PTPS itu dinyatakan lolos.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, masyarakat yang hendak mendaftar sebagai PTPS Pemilu diharapkan dapat memahami tugas PTPS. Sehingga, dalam melaksanakan tugasnya sebagai PTPS benar-benar maksimal serta sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.

“Karena sebagai PTPS itu nanti memiliki tugas yang harus dilaksanakan dengan baik, terlebih itu melakukan pengawasan langsung di lokasi TPS yang ada di wilayah masing-masing,” katanya.

Ditambahkannya, tugas PTPS juga telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia (Perbawaslu RI) No.1/2020, dalam aturan itu dijelaskan bahwa untuk tugas sebagai PTPS itu antara lain melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Selain itu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, serta pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, dan bertugas melakukan penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Selain itu juga bertugas untuk menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD),” jelasnya.

Sehingga, masih kata Kodrat, semua PTPS tersebut harus benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tersebut. Jangan sampai jika terjadi adanya dugaan pelanggaran Pemilu itu tidak disampaikan. Karena salah satu tugas dari PTPS juga melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Dalam pendaftaran PTPS nanti kita berharap semuanya dapat memenuhi kuota kebutuhan, karena untuk kebutuhan PTPS itu sebanyak 490 orang untuk diseluruh TPS, artinya satu orang per-TPS,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan