DPR Desak Polri Bertindak Tegas dalam Kasus AKBP Bintoro

Sekjen PKS yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi.//Foto.PKS-----

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi III DPR RI mengingatkan pimpinan Polri agar tidak melindungi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Desakan ini muncul terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dalam pernyataannya, DPR menegaskan bahwa Polri harus bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, tidak hanya dalam konteks pelanggaran kode etik, tetapi juga jika terdapat unsur tindak pidana.

Salah satu langkah yang dianggap perlu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sanksi tegas seperti PTDH dinilai penting untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan oleh negara.

Setelah pemberhentian, aparat penegak hukum juga diminta untuk tetap melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.

Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti pemerasan atau suap, maka proses hukum terhadap AKBP Bintoro harus tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 DPR menekankan bahwa langkah ini harus didorong agar Polri tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan