Aktivasi BPJS Kesehatan Masih Menjadi Keluhan Aparat Pekon
Ilustrasi BPJS Kesehatan.- -Foto Dok---
KEBUNTEBU – Sejumlah aparat pekon di Kabupaten Lampung Barat kembali mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang nonaktif, meskipun iuran telah dipotong dari Penghasilan Tetap (Siltap).
Meskipun sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi telah menanggapi keluhan ini. Namun, persoalan serupa masih terjadi, terutama saat aparat pekon membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.
”Jika untuk mengaktifkan BPJS kami harus menghubungi petugas, tidak masalah. Tapi yang menjadi persoalan, saat kami menghubungi di hari libur karena butuh layanan kesehatan, petigas tidak ada respons. Sementara, orang sakit tidak bisa menunggu,” ujar salah satu aparat pekon di Kecamatan Kebuntebu yang enggan disebutkan namanya.
Ia berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan solusi tanpa mempersulit proses penggunaan layanan. "Kalau prosedurnya harus menghubungi petugas, seharusnya ada respons cepat. Jangan sampai terkesan mempersulit," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso menjelaskan bahwa Iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala pekon Dan Perangkat pekon dimana iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
“Untuk menjamin kepesertaan aparat pekon di Lampung Barat tetap berstatus aktif, Pemkab Lampung Barat berkewajiban melakukan pembayaran iuran sebesar 5% dengan pembagian sebagaimana disebutkan di atas kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” jelas dia.
Sehingga, sehubungan dengan kepesertaan JKN Aparat Pekon yang berstatus non aktif walaupun Penghasilan Tetap (Siltap) telah dipotong 1% secara rutin, hal ini terjadi karena pihak Pemkab Lambar belum memenuhi kewajibannya dalam menjamin iuran Aparat Pekon sebesar 4%.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Lambar belum membayar iuran kepada BPJS Kesehatan terhitung bulan Desember 2024 dan Januari 2025.
“Kami dengan cepat menelusuri penyebab dari terjadinya penonaktifan status kepesertaan Perangkat Desa di Lampung Barat tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum membayarkan iuran sehingga status kepesertaan perangkat desa menjadi nonaktif sementara waktu,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya dengan melakukan penagihan iuran secara rutin untuk memastikan keaktifan status kepesertaan para Perangkat pekon.
“Kami berharap Pemkab Lambar dapat segera melakukan pelunasan tunggakan iuran KP Desa dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 dan kedepannya dapat rutin melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan agar setiap peserta JKN khususnya Aparat Pekon Kabupaten Lampung Barat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, Wahyu menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh Peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang menjadi hak mereka. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk memastikan bahwa perangkat desa juga mendapatkan layanan kesehatan yang berhak mereka terima secara optimal.
Awalnya sejumlah aparat pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengungkapkan kekecewaan terkait status BPJS Kesehatan mereka yang nonaktif meskipun Penghasilan Tetap (Siltap) mereka telah dipotong untuk pembayaran premi. Kondisi ini menyulitkan mereka, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Salah seorang aparat pekon yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis mengaku merasa dirugikan. Ia bercerita, saat membutuhkan pengobatan karena sakit, ia percaya diri menggunakan kartu BPJS Kesehatan miliknya.