20 Sengketa Pilkada Dipastikan Lanjut ke Sidang Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--Foto Dok---

Radarlambar.Bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melanjutkan 20 perkara sengketa Pilkada ke sidang pembuktian, setelah melalui proses putusan dismissal yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Putusan ini menetapkan bahwa dari total 158 perkara yang dijadwalkan untuk dibacakan, 138 perkara tidak akan diteruskan ke tahap pembuktian, sementara 20 perkara lainnya dipastikan akan dilanjutkan.

 

Sidang putusan dismissal ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam penjelasannya, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari total 158 perkara yang diajukan, sebanyak 138 perkara tidak memenuhi syarat untuk diteruskan ke sidang pembuktian. Rinciannya adalah 97 perkara yang tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara dinyatakan tidak berwenang.

 

Sebanyak 20 perkara lainnya, yang terkait dengan sengketa hasil Pilkada 2024, akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan pembuktian. Setiap perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian diperbolehkan untuk mengajukan saksi dan ahli, dengan batas maksimal 6 saksi untuk sengketa Pilgub dan 4 saksi untuk Pilbup serta Pilwalkot. Identitas serta keterangan saksi dan ahli harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang dilaksanakan.

 

Sidang pembuktian sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. MK juga akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri sidang tersebut.

 

Penting untuk dicatat bahwa putusan dismissal ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari 158 perkara yang diproses, 152 perkara masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait apakah akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.

 

Berikut adalah daftar 20 perkara sengketa Pilkada yang dipastikan akan melanjutkan ke sidang pembuktian:

 

Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Tasikmalaya

Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Bupati Magetan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan