Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Berikut Syarat Penghasilan Orang Tua
KIP Kuliah 2025 kembali dibuka! Mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan biaya kuliah gratis dan bantuan biaya hidup-instagram@sahabat_kipkuliah-
Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Pendaftar KIP Kuliah 2025
Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu kriteria prioritas di atas, mereka masih dapat mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat ekonomi berdasarkan bukti penghasilan orang tua yang sah.
Batas penghasilan gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan.
Penghasilan ini dihitung sebagai total pendapatan kotor orang tua atau wali. Alternatifnya, jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, penghasilan tiap anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp 750 ribu per bulan.
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar termasuk bukti pendapatan orang tua/wali dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal dari tingkat desa atau kelurahan.
Manfaat KIP Kuliah 2025
Bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan diterima dalam program KIP Kuliah, terdapat berbagai manfaat yang bisa diperoleh, antara lain:
1. Pembebasan Biaya Kuliah: Biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Bantuan Biaya Hidup: Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan yang dibayarkan setiap semester atau setiap enam bulan. Besaran bantuan ini berbeda-beda tergantung wilayah perguruan tinggi, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1.100.000 per bulan
- Rp 1.250.000 per bulan