Kepala Daerah Terpilih Dilarang Mengangkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah yang baru dilantik tidak diperbolehkan merekrut staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari pemborosan anggaran daerah serta mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik. Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas.
Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 pekan lalu mengatakan, kepala daerah yang telah terpilih tidak diizinkan menambah pegawai. Jika gubernur, bupati, atau wali kota tetap melakukan hal tersebut akan ada konsekuensi serius.
Menurut Prof. Zudan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah cukup banyak, sementara anggaran yang tersedia sangat terbatas. Tenaga ahli sebenarnya telah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi masih sering terjadi perekrutan tambahan demi memenuhi kepentingan politik kepala daerah, terutama untuk mengakomodasi tim sukses Pilkada.
Ditegaskannya, meski sering kali ada alasan kekurangan anggaran, tapi tetap mengangkat staf khusus, tim pakar atau tenaga ahli. Praktik demikian ini harus dihentikan.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak lolos pada tahap pertama masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa jika ada kepala daerah yang ingin menambah pegawai, mereka harus mengikuti mekanisme resmi melalui seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, lulusan S1, S2, dan S3.
Ditambahkannya, pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS untuk posisi tertentu yang memang dibutuhkan. Tapi, pengangkatan staf khusus, pakar atau tenaga ahli di luar mekanisme resmi tidak diperkenankan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)