Siap-siap! Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Digelar Hari Ini

OPERASI KESELAMATAN : Satlantas Polres Lampung Barat akan mulai menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Satlantas Polres Lampung Barat akan mulai menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra, S.H, M.H., yang mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, S.H, S.I.K, M.Si, menyampaikan bahwa dalam operasi ini, selain mengedukasi pengendara, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang menjadi prioritas. 

Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini merupakan bagian dari upaya nasional yang dilakukan oleh Korlantas Polri di seluruh Indonesia. Selama 13 hari ke depan, razia kendaraan akan dilakukan di berbagai titik strategis untuk memastikan pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas. “Pelanggaran lalu lintas tidak hanya berisiko pada pelakunya, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami berharap dengan operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Deni Saputra.

Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga mengedukasi para pengendara tentang pentingnya keselamatan berkendara. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai pendekatan, seperti membagikan brosur, memberikan imbauan langsung di lapangan, hingga memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas.

“Operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Lampung Barat. Berdasarkan data tahun sebelumnya, banyak kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara, seperti tidak menggunakan helm, berkendara dalam kondisi tidak layak, serta penggunaan knalpot bising yang mengganggu konsentrasi di jalan,” tegasnya.

Selain itu, penyalahgunaan kendaraan seperti travel liar dan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang juga menjadi perhatian serius. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk membawa penumpang dengan aman.

“Dengan operasi ini, kami berharap angka kecelakaan dapat ditekan dan suasana berlalu lintas di Lampung Barat semakin tertib dan aman. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, 8 jenis pelanggaran yang mendapat perhatian khusus meliputi, kendaraan bermotor R2 dan R4 menggunakan kenalpot tidak standar atau merubah spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunankan sirine/retator, TNKB ranmor yang tidak sesuai aturan/spek, tidak menggunakan helm SNI, kendaraan pribadi yang menggunakan sebagai kendaraan trevel liar, kendaraan angkutan barang yang di salahgunakan sebagai kendaraan penumpang, kendaraan penumpang yang tidak layak jalan, serta tempat wisata yang tidak di lengkapi sarana parkir kendaraan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan