Tim Hukum Hasto Kristiyanto Minta Sidang Praperadilan Hadirkan Penyidik KPK dan Rekaman CCTV

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Tim Pengacaranya di Gedung KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sidang praperadilan yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapesy, mengajukan beberapa permintaan penting terkait dengan pemeriksaan kasus yang tengah berlangsung.
Salah satu permintaan yang diajukan adalah kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi dalam sidang. Tim hukum Hasto berharap agar Rossa dapat memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi yang melibatkan dirinya dalam penanganan kasus ini.
Dalam pernyataannya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ronny meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Rossa Purbo Bekti agar dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan intimidasi yang terjadi dalam proses penyidikan itu.
Selain itu, kuasa hukum Hasto juga meminta agar rekaman CCTV dari proses pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina ditampilkan di persidangan. Hal ini terkait dengan dugaan adanya intimidasi, bahkan kekerasan verbal, yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina selama proses pemeriksaan, meskipun dirinya telah dijatuhi hukuman sebelumnya dalam kasus yang sama dengan vonis empat tahun penjara.
Ronny mengatakan, pihaknya berharap hakim dapat memanggil penyidik Rossa dan memperlihatkan rekaman CCTV yang merekam proses pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tawaran uang sebesar Rp 2 miliar dari seseorang yang tidak dikenal. Tio juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman selama pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Tio menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya sudah selesai dengan vonis yang telah dijatuhkan.(*)