Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Suami Sandra Dewi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga mencapai angka Rp300 triliun. Suami dari selebritas terkenal Sandra Dewi ini kini dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.



Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim menyatakan, Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HM selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider Delapan bulan kurungan. Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, dengan ancaman subsider 10 tahun penjara jika tidak dapat melunasi jumlah tersebut.


Majelis hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Putusan ini merupakan hasil banding atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.


Jaksa sebelumnya menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, mengingat tuntutan mereka yang meminta agar Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding, baik terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis maupun terhadap vonis 5 tahun penjara bagi Helena Lim, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.


Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang sangat besar terhadap keuangan negara. Para pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi ini diharapkan dapat mendapat hukuman yang setimpal dengan kerugian yang telah ditimbulkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan