Apa Akibatnya Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak?

Wajib Pajak Diwajibkan Ajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). - Foto Freepik--
• SPT Tahunan untuk Wajib Pajak pribadi: Rp 100.000
• SPT Tahunan untuk Wajib Pajak badan: Rp 1.000.000
• SPT untuk Pajak Pertambahan Nilai: Rp 500.000
• SPT untuk masa pajak lainnya: Rp 100.000
Namun, denda ini tidak berlaku untuk kondisi tertentu, seperti:
• Wajib Pajak yang sudah meninggal dunia.
• Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau profesi.
• Wajib Pajak orang asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
• Badan usaha yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.
• Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban setelah terjadi bencana, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Untuk menghindari sanksi atau denda tersebut, masyarakat diminta untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. (*)