Pencairan Dana Desa Tahap II Ditarget Rampung 19 Desember
Plt. Kepala DPMP Pesbar Helmy Putra. Foto yayan--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan bahwa proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap II, khususnya yang bersifat non-earmark masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesbar, Helmy Putra, S.IP., M.M., menjelaskan terdapat 51 pekon di kabupaten setempat yang hingga kini belum menerima dana desa tahap II karena terhambat oleh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Total nilai anggaran yang tertahan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
“Untuk sementara, Pemkab Pesbar masih menunggu regulasinya terkait penyaluran dana desa tahap II itu. Karena di kabupaten kita ini masih ada 51 pekon yang dana desa tahap II, khususnya yang non-earmark itu belum tersalur karena adanya PMK 81 Tahun 2025, dengan total anggaran Rp12 miliar,” kata Helmy.
Dijelaskannya bahwa seluruh berkas persyaratan dan kelengkapan administrasi dari pekon sudah selesai dan siap diproses kapan pun regulasi terbaru diterbitkan. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi penyaluran.
“Untuk persiapan terkait 51 pekon, sampai sekarang semua berkas sudah siap. Kalau regulasinya keluar, bisa langsung dibuatkan rekomendasinya oleh DPMP Pesbar,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan ketentuan teknis terbaru, terlebih setelah adanya penegasan dari pemerintah bahwa pencairan DD tahap II non-earmark ditargetkan bisa dilakukan paling lambat pada 19 Desember 2025. Menurutnya, percepatan tersebut sangat dinanti pemerintah pekon karena banyak program yang terhambat akibat keterlambatan pencairan.
“Kita sama-sama berharap regulasinya segera turun, sehingga penyaluran bisa dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Kepastian percepatan pencairan Dana Desa tahap II tersebut merupakan hasil dari aksi damai yang digelar para kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Aksi itu diikuti ribuan kepala desa dari berbagai daerah, termasuk puluhan peratin asal Kabupaten Pesisir Barat. Mereka memperjuangkan percepatan pencairan dana desa non-earmark yang selama ini menjadi keluhan utama dan dianggap menghambat penyelenggaraan pembangunan di tingkat desa.
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pesisir Barat, Edison Surya, mengatakan bahwa hasil pertemuan antara perwakilan aksi dengan Wakil Sekretaris Negara (Wasekneg) menghasilkan kesepakatan penting terkait jadwal pencairan DD tahap II.
“Hasil mediasi bersama Wasekneg menyimpulkan bahwa DD tahap II non-earmark bisa dicairkan paling lambat pada 19 Desember 2025,” kata Edison.
Edison menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut. Dengan adanya kepastian tersebut, pemerintah pekon di seluruh Indonesia dapat kembali melanjutkan pelaksanaan program pembangunan yang sebelumnya sempat tertunda.
“Kemenkeu menyampaikan penyaluran akan dipercepat. Ini kabar baik bagi seluruh desa, begitu juga pekon yang ada di Pesbar,” tegasnya.
Ia menilai bahwa percepatan pencairan dana desa sangat penting mengingat akhir tahun anggaran semakin dekat, sehingga proyek-proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat membutuhkan kepastian anggaran untuk dapat dirampungkan tepat waktu.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini merupakan hasil perjuangan bersama yang dilakukan oleh kepala desa secara nasional. Selain menyepakati percepatan pencairan DD tahap II, para kepala desa juga mengajukan permintaan pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang selama ini dianggap membatasi fleksibilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran.