Surya Paloh Tolak Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh-Foto Net-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. 

Menurutnya, keputusan ini tidak tepat bagi sistem demokrasi di Indonesia, meskipun Partai NasDem tetap menghormati putusan MK.

Paloh menilai aturan terkait ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibahas lebih mendalam. 

Menurutnya, Indonesia memiliki tujuan besar dalam menjalankan demokrasi, dan penghapusan PT 20 persen justru dapat membuat negara terjebak dalam euforia demokrasi tanpa arah yang jelas.

Ia menekankan bahwa demokrasi harus berjalan secara efektif dan bukan sekadar demokrasi untuk demokrasi, melainkan demokrasi yang berorientasi pada pembangunan demi mencapai cita-cita kemerdekaan.

Sebelumnya, MK menghapus syarat Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas perkara 62/PUU-XXII/2024. 

Dengan putusan ini, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi syarat minimal dukungan suara tertentu.

MK memberikan catatan bahwa sistem kepartaian majemuk di Indonesia berpotensi menyebabkan lonjakan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dapat memengaruhi efisiensi pemilu serta stabilitas sistem politik. 

Oleh karena itu, revisi UU Pemilu mendatang diharapkan dapat mengatur mekanisme yang mencegah jumlah calon yang berlebihan agar pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

Putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

MK menegaskan bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan