KPK Menanggapi Strategi Hasto Kristiyanto yang Ajukan Praperadilan untuk Hindari Pemeriksaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, langkah ini mendapat respons negatif dari KPK, yang menganggap tindakan Hasto sebagai upaya yang tidak wajar.
Latar Belakang Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Kasus pertama terkait dugaan suap yang dilakukan bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus kedua adalah dugaan merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang hingga kini masih menjadi buron.
Gugatan Praperadilan yang Diajukan Hasto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak. Meskipun demikian, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan baru, yakni untuk kasus suap dan merintangi penyidikan, sebagai langkah lanjutan untuk menanggapi penetapan status tersangka tersebut.
Dalam upaya menunda pemeriksaan, Hasto melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, meminta KPK untuk menunda jadwal pemeriksaannya. "Kami berharap semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin, 17 Februari 2025. Menurutnya, proses praperadilan yang baru diajukan tersebut belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto, dan memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk mengajukan praperadilan terkait dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.
Tanggapan KPK terhadap Gugatan Praperadilan
KPK menanggapi langkah Hasto dengan tegas. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang menghalangi proses pemeriksaan meskipun ada gugatan praperadilan yang sedang berjalan.
Kepada wartawan Tanak mengatakan, Idealnya sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebab menurutnya praperadilan tidak menjadi alasan sah untuk menunda pemeriksaan, kecuali ada keputusan hakim yang secara khusus menyatakan penundaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, juga mengungkapkan bahwa KPK tetap akan memanggil Hasto kembali pada pekan ini, meskipun dia tidak hadir pada panggilan pertama. Karena itu penyidik kembali akan melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini kepada Hasto. KPK menilai alasan ketidakhadiran Hasto tidak cukup sah untuk membatalkan pemeriksaan. Tessa juga menambahkan bahwa jika Hasto kembali absen tanpa alasan yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penangkapan.
Kasus-Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang melibatkan Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020, terkait dengan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku, serta beberapa pihak lainnya. Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, bersama dengan Agustiani Tio dan Saeful, telah divonis bersalah oleh pengadilan karena menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengatur PAW anggota DPR bagi Harun Masiku. Sementara itu, Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini sebagai caleg PDIP, masih buron hingga kini.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru terkait dugaan upaya menggagalkan proses PAW untuk calon anggota DPR Riezky Aprilia. Hasto diduga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa Harun Masiku harus masuk ke DPR. KPK juga menduga Hasto terlibat dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga berusaha merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan memerintahkan untuk merendam ponsel milik Harun yang digunakan untuk komunikasi terkait kasus tersebut. Hasto juga diduga meminta sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan.
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto terus berkembang dan mendapatkan perhatian publik. Meskipun upaya praperadilan yang diajukan oleh Hasto untuk menunda pemeriksaannya, KPK tetap berencana untuk melanjutkan proses penyidikan dan memanggil Hasto kembali. KPK menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa ada intervensi, dan berharap Hasto sebagai warga negara yang baik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kita tunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut KPK terhadap Hasto, apakah langkah tegas lainnya akan diambil jika Hasto kembali menghindar dari panggilan penyidik.(*)