Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK Kamis Mendatang

Anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jaksel, Selasa 21 Januari 2025 lalu.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan panggilan kedua kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, untuk hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari 2025. Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang gagal dipenuhi oleh Hasto.

Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa Hasto berencana untuk hadir pada jadwal yang telah ditentukan. "Mas Hasto akan datang bersama penasihat hukumnya," ujar Maqdir pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya, Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025. Diketahui bahwa Hasto meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan terkait status hukumnya. Namun, KPK menolak permohonan penundaan tersebut. Tessa, salah satu juru bicara KPK, menjelaskan bahwa proses praperadilan dan pemeriksaan sebagai tersangka merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tidak ada alasan yang dapat diterima untuk menunda pemeriksaan.

"Hasto Kristiyanto tetap berstatus tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilannya," ujar Tessa. Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

KPK menekankan bahwa meskipun proses praperadilan sedang berjalan, pemeriksaan penyidikan terhadap Hasto sebagai tersangka tetap harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai langkah selanjutnya, KPK berharap Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan tersebut untuk kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan kehadiran Hasto Kristiyanto di KPK pada Kamis mendatang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus yang tengah disidik.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan