Rusun ASN di Pesisir Barat Mulai Masuk Retribusi Daerah

Rumah Susun ASN kini sudah mulai menyumbang retribusi daerah. Foto Dok--

PESISIR TENGAH - Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, kini resmi masuk dalam retribusi daerah sejak Januari 2025. Rusun itu sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) di Desember 2024 lalu, kini menjadi aset daerah yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) setempat.

Kepala Bidang Perumahan DPRKP Pesbar, Sofyan Jailani, S.H., M.H., mendampingi Kepala DPRKP, Ir. Arman Achyuni, mengatakan, sejak penyerahan dari Kementerian PUPR, Rusun ASN telah masuk dalam retribusi daerah. Kini, terdapat 42 kamar hunian yang disewakan dengan tarif Rp200ribu per bulan per kamar. Dengan demikian, total retribusi yang diperoleh dari Rusun ASN mencapai Rp8,4 juta per bulan atau Rp100,8 juta per tahun.

“Seluruh kamar hunian sudah terisi oleh ASN golongan II dan III yang belum memiliki tempat tinggal. Sesuai aturan, masa sewa Rusun ASN berlangsung selama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga dua tahun,” kata Sofyan, Rabu 19 Februari 2025.

Dijelaskannya, setelah periode tiga atau lima tahun, penghuni Rusun akan bergantian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rusun ASN ini diperuntukkan khusus bagi ASN yang belum memiliki tempat tinggal, sehingga pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Keberadaan Rusun ASN itu diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ASN di wilayah Pesbar, khususnya mereka yang menghadapi kendala dalam memiliki hunian pribadi.

“Dengan tarif sewa yang terjangkau, para ASN dapat mengalokasikan pendapatan mereka untuk kebutuhan lain tanpa harus terbebani dengan biaya tempat tinggal yang tinggi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Pesbar juga bertanggungjawab penuh terhadap perawatan dan pengelolaan Rusun ASN. Setiap fasilitas yang ada, mulai dari sistem air bersih, hingga keamanan lingkungan, menjadi prioritas agar kenyamanan para penghuni tetap terjaga. DPRKP Pesbar secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi bangunan serta fasilitas pendukung lainnya.

“Rusun ASN ini juga menjadi solusi atas meningkatnya kebutuhan hunian bagi ASN di daerah tersebut, terutama bagi mereka yang berasal dari luar daerah dan belum memiliki tempat tinggal permanen,” katanya.

Ditambahkannya, dengan sistem sewa yang transparan dan sesuai dengan regulasi, diharapkan tidak ada kendala dalam pengelolaan retribusi daerah yang berasal dari hunian ini. Pemkab Pesbar juga mengimbau agar seluruh penghuni Rusun ASN dapat menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan tempat tinggal mereka. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan akan membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi seluruh penghuni.

“Rusun ASN yang kini telah masuk dalam retribusi daerah, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan para ASN yang belum memiliki hunian tetap,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan