Agus Disabilitas Tidak Akan Mendapatkan Amnesti, Menteri Imipas Bilang Begini

Agus Disabilitas Tidak Akan Mendapatkan Amnesti, Kata Menteri Imipas. Foto/net--
Radarlambar.bacaoran.co -Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Disabilitas, tidak akan menerima amnesti atau penghapusan hukuman. Agus menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Agus tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Tindak Pidana yang Tidak Memenuhi Kriteria Amnesti
Dalam keterangan yang diberikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2/2025), Menteri Agus Andrianto mengatakan, "Saya rasa enggak akan dapat (amnesti)." Menurutnya, tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti, hanya untuk jenis-jenis tindak pidana tertentu yang dianggap memenuhi kriteria kemanusiaan.
Kriteria Penerima Amnesti
Agus menjelaskan, amnesti umumnya diberikan untuk pidana tertentu, seperti bagi pengguna narkoba atau pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah, serta perbedaan pandangan politik. Selain itu, amnesti juga dapat diberikan kepada narapidana yang mengalami kondisi kesehatan yang serius atau kepada individu yang termasuk kelompok rentan, seperti perempuan hamil atau narapidana berusia di atas 70 tahun.
Namun, Agus menegaskan bahwa amnesti tidak dapat diberikan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan yang dampaknya luas dan membahayakan masyarakat, seperti kasus yang dilakukan oleh Agus Disabilitas.
Kasus Agus Disabilitas
Sebagai informasi, Agus Disabilitas divonis 12 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan korban. Karena sifat kejahatannya yang sangat merugikan banyak pihak, Agus disabilitas tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti, yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait. (*)