KPK Menahan Wali Kota Semarang dan Suami di Akhir Masa Jabatan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Foto Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pada Rabu, 19 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), yang dikenal sebagai Mbak Ita, Wali Kota Semarang, beserta suaminya, Alwin Basri (AB), itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Keduanya muncul di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. 

Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK, mulai dari 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

 

Kasus Korupsi yang Melibatkan Pengadaan Barang dan Gratifikasi

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta menerima gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang. 

Sebelumnya, dua tersangka lainnya dalam kasus ini telah lebih dulu ditahan oleh KPK, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga merupakan Ketua Gapensi Semarang beserta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar,.

Penahanan pasangan suami istri ini terjadi setelah masa jabatan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang berakhir pada 19 Februari 2025. 

Selanjutnya, kepemimpinan Kota Semarang diteruskan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin.

 

Momen Perpisahan yang Menyentuh

Sebelum menjalani penahanan, Mbak Ita mengucapkan selamat tinggal kepada seluruh pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang pada 18 Februari 2025. 

Perpisahan tersebut berlangsung dengan penuh haru dan menjadi momen yang mengesankan bagi banyak pihak yang hadir. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan