Pemerintah Tentukan Besaran Gaji CPNS 2024 Lewat PP Nomor 5 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia Resmi Menetapkan Gaji CPNS 2024. -Foto KORPRI-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara itu, petunjuk teknis terkait hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan CPNS tahun 2024.
Namun, berdasarkan peraturan yang baru diterbitkan, gaji CPNS 2024 tidak akan langsung dibayarkan secara penuh.
Hal ini disebabkan oleh kewajiban para CPNS untuk menjalani masa percakapan yang berlangsung selama satu tahun sebelum mereka resmi diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Menguat 51 Poin Menjadi Rp16.281 per Dolar AS
Selama masa percakapan ini, mereka hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok yang telah ditentukan.
Akibatnya, para CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2024 akan menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah gaji yang seharusnya mereka terima setelah berstatus PNS penuh.
Adapun keputusan untuk hanya mencairkan 80 persen dari gaji pokok ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi CPNS menjalani masa percakapan.
Setelah masa percakapan selesai dan mereka diangkat sebagai PNS, gaji mereka akan dibayarkan secara penuh.
BACA JUGA:Spekulasi The Simpsons Prediksi Dunia Akan Kehilangan Energi pada 28 Februari 2025
Saat ini, proses seleksi CPNS 2024 sedang berlangsung, dengan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup yang dijadwalkan hingga 21 Februari 2025.
Setelah tahapan tersebut, CPNS akan melalui proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan selanjutnya dilantik untuk menjadi CPNS yang resmi.
Pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 akan berlangsung mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Setelah proses pemberkasan selesai, CPNS akan dilantik dan mulai menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.