Mengenal Gaji dan Tunjangan Kada yang Dilantik Prabowo

PELANTIKAN Gubernur, walikota dan Kepala Daerah. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Pada Kamis, 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Di antara nama-nama yang dilantik, beberapa di antaranya cukup dikenal masyarakat, seperti Rano Karno, yang lebih dikenal dengan nama Bang Doel, serta Ramzi, yang juga populer di kalangan masyarakat. Bang Doel akan menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Pramono Anung, sementara Ramzi terpilih sebagai Wakil Bupati Cianjur, bekerja sama dengan Wahyu.
Selain menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memimpin daerah, para kepala dan wakil kepala daerah ini juga akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang disediakan oleh negara.
Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam peraturan-peraturan yang ada, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga pendanaan operasional yang disesuaikan dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
Pemerintah Indonesia mengatur besaran gaji pokok kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan ini, gaji pokok untuk berbagai jabatan kepala daerah sebagai berikut:
Gubernur: Rp3.000.000,- per bulan.
Wakil Gubernur: Rp2.400.000,- per bulan.
Wali Kota/Bupati: Rp2.100.000,- per bulan.
Wakil Wali Kota/Wakil Bupati: Rp1.800.000,- per bulan.
Sebagai contoh, Bang Doel, yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan menerima gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan, sementara Ramzi yang menjadi Wakil Bupati Cianjur akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan yang diterima kepala daerah terdiri dari tunjangan untuk gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya. Berikut adalah rincian tunjangan jabatan tersebut:
Gubernur: Rp5.400.000,- per bulan.
Wakil Gubernur: Rp4.320.000,- per bulan.
Wali Kota/Bupati: Rp3.780.000,- per bulan.