Mengenal Gaji dan Tunjangan Kada yang Dilantik Prabowo

PELANTIKAN Gubernur, walikota dan Kepala Daerah. -Foto Dok---
Wakil Wali Kota/Wakil Bupati: Rp3.240.000,- per bulan.
Tunjangan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada kepala daerah dan wakilnya untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga mendapat pendanaan untuk biaya operasional mereka. Hal ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 yang memberikan rincian biaya yang mencakup berbagai aspek operasional, mulai dari biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, hingga perjalanan dinas.
Biaya operasional ini disesuaikan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing daerah, dan pembagiannya berbeda-beda berdasarkan besaran PAD daerah tersebut. Sebagai contoh, untuk gubernur dan wakil gubernur:
Jika PAD daerah Rp0 hingga Rp15 miliar, biaya operasional dapat berkisar antara Rp150 juta hingga 1,75% dari total PAD.
Jika PAD daerah Rp15 miliar hingga Rp50 miliar, biaya operasional berkisar antara Rp262,5 juta hingga 1% dari total PAD.
Untuk PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diberikan bisa mencapai Rp1,25 miliar, dengan besaran maksimal 0,15% dari total PAD.
Sementara itu, untuk wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati, biaya operasional dihitung berdasarkan PAD daerah dengan kisaran biaya sebagai berikut:
PAD Rp0 hingga Rp5 miliar: Biaya operasional bisa mencapai Rp125 juta hingga 3% dari total PAD.
PAD Rp5 miliar hingga Rp10 miliar: Biaya operasional antara Rp150 juta hingga 2% dari total PAD.
Untuk PAD di atas Rp150 miliar, biaya operasional yang diberikan bisa mencapai Rp600 juta, dengan besaran maksimal 0,15% dari total PAD.
Pendanaan operasional ini sangat penting untuk memastikan bahwa kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif tanpa harus khawatir soal pembiayaan operasional sehari-hari.
Gaji kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada hari ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan jabatan dan biaya operasional yang ditentukan berdasarkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengaturan yang terstruktur ini, diharapkan para kepala daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta mendukung pembangunan dan kemajuan daerah masing-masing.(*/adi)