Satresnarkoba Ungkap Sindikat Narkoba

Dalam Sepekan Polresta Tangkap Tujuh Pelaku Terjaring Narkoba. Barang Bukti 220,92 Gram Sabu dan 97 Butir Ekstasi Berhasil Disita.--Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram di wilayah Kota Bandarlampung dalam waktu sepekan terakhir. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu serta tembakau sintesis. Mereka ditangkap dalam beberapa kasus yang berbeda di berbagai lokasi di Kota Bandarlampung.

Tujuh tersangka yang diamankan adalah RG, YW, MDR, AP, GG, DP, dan MR. Sementara empat tersangka lainnya, DI, MA, F, dan E, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 53,99 gram yang disimpan di dalam bus di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke tujuan tertentu.

Kasus berikutnya melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) yang ditangkap di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung. Dari tangan YW, polisi menyita 90 butir pil ekstasi merk Rolex dan sabu-sabu seberat 152,38 gram.

Pada kasus lainnya, petugas mengamankan RG (25) di rumahnya yang terletak di Way Lunik, Panjang. Dari tangan RG, polisi berhasil menemukan 33 paket sabu seberat 12,05 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk Rolex.

Selanjutnya, dua pemuda berinisial MDR dan AP yang sedang bertransaksi tembakau sintesis seberat 72,66 gram di kawasan Kedamaian, Bandarlampung, juga diamankan. Kedua pemuda tersebut diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barang bukti mereka didapatkan dari tersangka F dan E yang masih DPO.

Pada kasus terakhir, tiga pemuda berinisial GG (28), DP (26), dan MR (28) diamankan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandarlampung.

Dari seluruh penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 220,92 gram sabu-sabu, 97 butir ekstasi, dan 72,66 gram tembakau sintesis. Secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 252.370.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.377 jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan