Wanita Korban KDRT Beri Keterangan di Polres OKUS

Tim LBH Lambar saat menyambangi korban KDRT di kediamannya di Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau. Foto Dok--
LBH Lambar Kawal Kasus Hingga Tuntas
BALIKBUKIT- Proses hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami EM (17), seorang ibu muda asal Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir.
Hari ini Selasa, (24/2/2025), Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat secara resmi mendampingi korban untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Kasus ini dilaporkan dengan Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, menyusul penganiayaan brutal yang dilakukan oleh suaminya, RA, di rumah mertuanya pada 22 Januari 2025.
EM mengalami kekerasan fisik di hadapan mertua yang justru membiarkan kejadian itu berlangsung tanpa upaya pencegahan. Setelah mengalami penganiayaan, korban dipulangkan dalam kondisi sakit tanpa bayinya yang masih berusia lima bulan.
Ketua Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan Posbakum Lampung Barat, Helda Rina, S.H., M.H., mendampingi Ketua LBH Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu tanpa kejelasan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ada banyak pelanggaran hukum yang terjadi di sini, mulai dari Undang-Undang Perkawinan karena korban dinikahi saat masih di bawah umur tanpa kehadiran ayah kandung, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Helda.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbuatan RA tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindakan biadab yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Korban tidak hanya mengalami luka fisik akibat penganiayaan, tetapi juga mengalami penderitaan mental dan keterpurukan ekonomi. Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Tim LBH Lampung Barat mengambil langkah cepat dengan memberikan bantuan hukum secara sukarela atau probono kepada korban, mengingat kondisinya yang sangat memprihatinkan. Selain mengalami luka akibat penganiayaan, EM juga tengah berjuang dengan penyakit komplikasi di tengah keterbatasan ekonomi.
“Kami tidak hanya berjuang di jalur hukum, tetapi juga mengajak kita semua untuk membantu pemulihan dan kesehatan korban. Ini bukan sekadar kasus individu, ini adalah persoalan keadilan bagi perempuan,” tegas Helda.
“Dan kami tidak ingin kasus ini berhenti di laporan saja. Kami akan mengawal hingga putusan dijatuhkan di pengadilan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dibiarkan, dan kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita muda berinisial EM (17), ibu dari bayi berusia lima bulan warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, RA.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakaku Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.