Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS: Simak Tanggal Pentingnya!

ILUSTRASI THR-Foto Budi-

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh pengusaha atau perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Beberapa kategori penerima THR antara lain:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

2. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, yang berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR yang dihitung berdasarkan masa kerjanya (misalnya, lama masa kerja dikalikan 1 bulan gaji kemudian dibagi 12).

4. Karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, termasuk mereka yang bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Menentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas.

5. Pensiunan dan penerima pensiun juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Tepat Waktu atau Tidak Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Denda ini dihitung sejak lewatnya batas waktu pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administratif. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta dan PNS beserta rincian lainnya yang perlu diperhatikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan