Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara, Tegaskan Sebagai Warga Negara

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Februari 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Menurut pantauan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam, selesai sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah selesai memberikan keterangan, Japto mengungkapkan bahwa ia telah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.

Japto di hadapan media, meskipun ia memilih untuk tidak mengungkapkan detail terkait materi pemeriksaan.Bahkan dirinya mengaku kehadirannya itu sebagai warga negara yang baik dan memenuhi panggilan KPK dan telah menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

Lebih lanjut, Japto berharap keterangannya dapat memenuhi kebutuhan penyidik KPK dalam pengungkapan kasus ini. "Semoga apa yang saya jelaskan sudah mencukupi apa yang dibutuhkan. Untuk hal lainnya, silakan hubungi pihak berwenang," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat menelusuri keterkaitan Japto Soerjosoemarno dengan politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Penyidik KPK bahkan telah menggeledah kediaman kedua tokoh tersebut dalam upaya mendalami kasus ini lebih lanjut.

KPK sendiri mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diduga mengeluarkan sekitar 100 izin pertambangan dengan meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara. Praktik ini diduga menghasilkan dana hingga jutaan dolar.

"Proses ini menghasilkan dana yang cukup besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Penyelidikan semakin mengarah pada dugaan aliran uang gratifikasi melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur, yang kediamannya telah digeledah. Penyelidik menemukan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait.

Asep menambahkan, "Dari sini, aliran dana diduga mengarah ke Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Kami menggunakan metode 'follow the money' untuk melacak keterkaitan mereka dalam kasus ini."

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut praktik gratifikasi serta aliran dana yang terkait dengan izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya tersebut untuk memperjelas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari.

Dengan adanya pemeriksaan ini, KPK berharap dapat menggali lebih banyak informasi dan bukti yang dapat mendukung penyelidikan mereka dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan dan tuntas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan