Sidang Perdana Kasus Firly Norachim, Pemilik UMKM "Mama Khas Banjar" Diwarnai Ketegangan

Sidang Firly Norachim.//Foto:dok/net.--
Awal Mula Kasus dan Tuduhan Pidana
Kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, saat dua anggota kepolisian melakukan pembelian terselubung di toko "Mama Khas Banjar". Produk yang mereka beli seperti kerang, udang dan cumi yang kemudian diklaim melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Faisol mengkritik tindakan aparat yang dianggap sebagai operasi tersembunyi untuk menjadikan kliennya sebagai target kriminalisasi. Ia juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang dagangan pada 11 Desember 2024 yang dilakukan tanpa izin pengadilan.
"Klien kami tidak diberi kesempatan memeriksa surat tugas, dan penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan. Sebanyak 900 item dagangan disita, termasuk produk makanan dan sirup rumahan yang masih dalam proses produksi," jelasnya.
Polemik Laporan Polisi
Lebih lanjut, Faisol mempertanyakan dasar hukum laporan yang digunakan sebagai pijakan penyidikan. Menurutnya, aparat menggunakan Laporan Polisi A (LPA) yang biasa digunakan untuk kasus yang ditemukan langsung oleh petugas, bukan Laporan Polisi B (LPB) yang didasarkan pada aduan masyarakat.
Menurutnya, dalam kasus seperti ini seharusnya yang digunakan adalah LPB. Penggunaan LPA menunjukkan adanya kejanggalan sejak awal proses hukum tersebut.
Tim kuasa hukum Firly telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kalimantan Selatan mengenai penerapan MoU. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.