Karyawan Sritex Kembali Bekerja Meski Sudah Di-PHK, Begini Penjelasannya

Belasan ribu mantan pekerja Sritex bisa kembali bekerja meskipun sempat di-PHK-instagram@sritexindonesia-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kini, belasan ribu mantan pekerja perusahaan tekstil tersebut bisa kembali bekerja meskipun sempat kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena PHK akan kembali dipekerjakan. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi PT Sritex.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan bersama beberapa pihak terkait, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin. 

Diskusi tersebut bertujuan mencari jalan keluar terbaik agar para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan kerja.

 

Alasan Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi

Salah satu faktor yang memungkinkan mantan karyawan Sritex untuk kembali bekerja adalah adanya investor yang tertarik menyewa aset perusahaan. 

Kurator kepailitan PT Sritex Group telah membuka opsi penyewaan alat berat milik perusahaan guna menjaga nilai aset serta meningkatkan kondisi keuangan perusahaan.

Investor yang tertarik menyewa alat berat ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja bagi mantan pekerja yang terdampak PHK.

Dalam dua minggu ke depan, kurator akan mengumumkan pihak penyewa aset tersebut. 

Dengan adanya penyewaan ini, karyawan yang sebelumnya di-PHK dapat kembali dipekerjakan, meskipun status pekerjaannya masih bersifat sementara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan